Sabtu, 10 April 2010

Pasal 28 G ayat 2


“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau pelakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dihargai oleh semua orang. Contoh kasus dalam pasal ini seorang tenaga kerja wanita (TKW) tenaga pekerja asal Indonesia yang banyak dikirim keluar negri untuk mendapatkan suatu penghasilan yang dapat menghidupi dan untuk melanjutkan kehidupannya.

Akibat pertumbuhan sumber daya manusia yang tidak terbatas, banyak pengeluaran yang harus dipenuhi. Tkw asal Indonesia banyak dikirim keluar negri untuk menjadi pekerja, tkw yang memiliki keahlian, bidang perhotelan, kesehatan, teknik dan manajemen adalah keahlian yang dibutuhkan dan mendapat gaji tinggi di Arab Saudi
saat ini. Sementara TKI non keahlian, seperti pembantu rumah tangga, penjaga kebun, atau pengemudi, belum termasuk kategori tersebut.

Kebanyakan tkw yang dipakai dinegri tersebut sebagai pembantu rumahtangga, kebanyakan pembantu rumahtangga mendapatkan perlakuan yang tidak baik terhadap perlakuan yang diberikan para majikan, banyak majikan tidak mementingkan hak pembantu rumahtangga mereka merendahkan hak asasi nya mungkin karena derajat seorang pembantu rumahtangga dianggap rendah.

Padahal tenaga yang dibutuhkan sangat berguna bagi para majikan tersebut, kadang – kadang ada saja majikan yang sangat tega menyiksa pembantu tersebut, hanya karena masalah sepele, misalnya lalai dalam pekerjaannya, bisa – bisa pembantu tersebut dipelakukan yang tidak baik terhadapnya. Ada saja pembantu rumahtangga yang memilih melarikan diri pulang ke Indonesia karena tidak tahan lagi akibat perlakuan majikannya, terkadang majikan dengan sangat tega menyiksa pembantu dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji seperti membakar tubuhnya, dipukuli, dan sebagainya.

Pembantu rumahtangga juga manusia yang memiliki hak untuk dihormati seharusnya para majikan memberikan hak dan kewajiban yang layak bagi mereka. Pemerintah pun wajib melindungi para tkw tersebut agar dapat pulang ke tanah air dengan selamat tanpa ada suatu kekerasan yang dialaminya.

Dukungan yang harus diberikan kepada tenaga kerja tersebut dengan secara materiil dan nonmaterial. Tkw tersebut juga dapat menjadikan devisa Negara karena penghasilan yang didapatkannya juga menjadikan Negara mendapatkan keuntungan.

pasal 28 d ayat 1



Pasal 28 D Ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Benarkah hukum hanya berlaku untuk orang miskin”?
Contoh kasus dari pasal tersebut.

Dalam kehidupan sehari – hari banyak penjahat kriminal dengan banyak tuduhan, seperti melarikan diri ketika masih dalam pemeriksaan, terbuktinya pelaku utama kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelaku kasus buloggate atau kasus – kasus lainnya, divonis hanya belasan – belasan tahun. Bahkan pejabat Negara yang sudah divonis masih duduk disinggasananya hanya karena menunggu banding. Lain halnya dengan seorang pelaku maling sandal yang belum tentu sebagai pelaku utamanya, segera setelah hakim pengadilan negri menggetokan palunya, ia langsung masuk penjara. Meskipun menurut X seorang buruh pabrik bagian gudang, dalam hal ini sebagai terdakwa pencurian sandal tersebut, menyatakan dirinya tetap tak bersalah. Hal ini diungkapnya karena ia hanya memakai sandal jepit bolong yang saat itu ada ditempat ibadah, untuk mengambil air wudhu. Menurutnya sandal itu juga dipakai teman buruh lainnya yang hendak melakukan ibadah salat. Apa boleh buat, permohonan penangguhan yang diajukan ketika proses peradilan tengah berlangsung ditolak oleh majelis hakim, meskipun banyak saksi yang telah membelanya.
Coba anda bandingkan dengan kasus yang dihadapi oleh pejabat tinggi lainnya. Kalau pejabat yang dihukum, keluarganya masih bisa makan enak. Bahkan seberat apapun pelanggarannya, kemungkinannya masih dapat terbebas dari sanksi yang diberikan kepadanya. Tapi orang miskin yang hidupnya pas – pasan, keluarganya hanya bisa mencari makan.
Hukum seperti itu diibaratkan sebilah pisau bermata satu. Apabila ke bawah dimana pun akan mengiris karena tajam, sedangkan ke atas dia tidak bisa berbuat apa – apa karena tumpul. Perbedaan penerapan hukum antara orang besar dengan orang kecil, kaya dan miskin akan semakin mengurangi kepercayaan orang terhadap lembaga hukum di Indonesia yaitu pengadilan, kejaksaan, atau mahkamah agung.
Dimanakah letak keadilan hukum? Kasus seperti ini seolah –olah hukum dapat diperjual – belikan tidak ada perlakuan yang sama didepan hukum. Negara Indonesia harus lebih tegas lagi terhadap perlakuan hukum yang akan ditegakan di Negara in

pasal 28 d ayat 3


“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Kita harus mengetahui bahwa setiap masyarakat indonesia atau warga indonesia berhak untuk menyatakan keinginan dan cita cita mereka sesuai dengan undang undang yang berlaku di indonesia yang penting dia tak melanggar peraturan di indonesia maka selama itu pula dia berhak untuk meraihnya demi masa depan dan cita cita bangsa.dimna masyarakat biasa juga berhak untuk diperlakukan yang wajar,maksudnya:kadang kadang kita melihat begitu besarnya perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam kehidupan di pemerintahan dan bukan Cuma itu kita juga sering melihat dalam hal apapun masyarakat yang berada di golongan paling atas yang selalu duduk dulauan atau menang dalam segala perkara yang ada,karena mereka memiliki kekuatan ,matari dan kekuasaan sedangkan masyarakat biasa hanya menunggu dan hanya menunggu terus keadilan dari undang undang yang berlaku tanpa ada daya untuk berusaha memenangkan sebuah keingina yang semestinya menjadi milik mereka,dan dapat kita lihat lagi contoh sebagai berikut:susahnya masyarakat biasa untuk bisa masuk dalam kedudukan di pemerintahan indonesia ini

maka dengan itu sanagat jelas terlihat perbedaanh antara golongan atas dengan golongan bawah,namun semestinya itu tak harus terjadi karena undang undang di indoseia juagmemberikan hak yang sama bagi setiap bangsa indonesia tanpa terkecuali,apabial itu terpenuhi maka udah pasti rakyat indonesia damai sejahtra sebagaimana yang diharapkan oleh setiap negara di dunia ini tanpa ada terkecuali ataupun yang sesuai dengan undang undang pasal 28 ayat 3 yang berisikan:”setiap warag negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Minggu, 28 Februari 2010

tugas kewarganegaraan

pasal 28 h

setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin. Bertempat tinggal. Dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Menjelang pelaksanaan KTT Habitat II (6/1996) yang menghasilkan The Habitat Agenda, masyarakat dunia menyiapkan sikap, pandangan dan pemahaman terhadap tuntutan, masalah dan peluang yang tawarkan abad baru ini. Berbagai kegiatan di seluruh penjuru dunia dilakukan untuk memberi masukan terbaik agar hasil KTT mampu menjawab kondisi abad XXI yang saat itu belum jelas. Kini abad XXI telah dilewati hampir satu dasawarsa. Apakah kita sudah siap sebagai warga abad baru yang sudah lebih baik diketahui? Tetapi berapa di antara kita sudah membaca tuntas The Habitat Agenda tersebut? Masyarakat dunia ternyata ragu terhadap keampuhan pelaksanaanThe Habitat Agenda dan perlu metetapkan agenda baru yaitu Millenium Development Goals (MDGs) sebagai dorongan agar keadaan dan kehidupan manusia benar menjadi lebih baik.

Pada dasarnya pembangunan dilaksanakan demi mencapai manusia yang lebih baik, termasuk membangun perumahan. Untuk itu dunia perlu mengetahui lebih lanjut manusia abad XXI itu seperti apa. Tentang hal ini jauh sebelum itu dunia sudah mengantisipasi melalui penyelenggaraan kongres internasional yang diikuti sekitar enam ratus pakar dunia di Rotterdam. Kongres di awal tahun tujuhpuluhan tersebut memilih tema City and Citizen in the year 2000. Selanjutnya di Hannover tahun 2000 diadakan pertemuan dunia yang memantapkan kriteria hasil tiga dasawarsa sebelumnya. Secara sederhana karateristik manusia abad XXI adalah:

  1. Mencapai keberhasilan melalui aktualisasi diri
  2. Mampu mengendali diri melalui ekspresi
  3. Membangun kemandirian dalam hubungan interdependence
  4. Berkarya yang lebih alami dari pada terikat pada peralatan
  5. Membangun daya saing dalam kolaborasi yang kuat
  6. Kemampuan menahan beban stress diimbangi dengan kapasitas menikmati kegembiraan
  7. Mencapai pekerjaan penuh bersama kehiudpan yang kaya
  8. Merubah prilaku membanggakan diri dengan membangun harkat dan harga diri.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa manusia abad XXI telah bergeser jauh dari paradigma mahluk biologis yang tuntutannya terbatas pada pangan, sandang, papan, pendidikan dan kesehatan sampai ke paradigma memiliki hak asasi dan kewajiban menjadi paradigma manusia yang utuh, kreatif, mandiri dan bangga tentang siapa dirinya. Pertanyaannya, apakah manusia Indonesia kini memilik karakter seperti di atas? Pertanyaan ini terbacakah pada pemilu baru-baru ini!? Manusia Indonesia mungkin belum beranjak jauh dari manusia soft sate seperti ditulis Gunnar Myrdal dalam The Asian Drama sekitar setengah abad lalu. Kalau begitu, bagaimana rumah yang harus disediakan di abad XXI ini?

Atau apakah kita belum perlu terlalu jauh memikirkan model rumah Indonesia abad XXI? Bukankah untuk menyediakan model rumah abad lalu seperti RsH saja masih beragam banyak kesulitan? Kawasan kumuh masih terus digusur, kalau perlu demi mencapai taman "manusiawi"? Di Kupang, ratusan rumah yang memiliki hak atas tanah dan sudah berdiri puluhan tahun, kini tiba-tiba akan digusur demi membangun waterfront city dengan modal dari luar yang diayomi Walikota namun gaib bila dicari warganya? Masih banyak pertanyaan tentang kerentanan rumah wong cilik yang dapat diajukan. Kongres Perumahan Rakyat yang diselenggarakan bulan Mei 2009 ini hendak menjawab pertanyaan di atas yang mana?

Pada tanggal 10 Agustus 2002, MPR merampungkan amandemen UUD 1945 keempat yang untuk pertama kali memasukan hak atas perumahan sebagai hak asasi manusia Indonesia. Pasal 28H ayat (1) berbunyi: Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (4) menyebutkan: Setiap orang berhak mempunyai milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun. Pasal ini ada pada bab XA tentang Hak Asai Manusia. Dalam UU no. 4 tahun 1992 pasal 5 berbunyi: (1) Setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/atau menikmati dan/atau memiliki rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur. Ayat (2) Setiap warga negara mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk berperan serta dalam pembangunan perumahan dan permukiman.

Dengan merujuk pada pasal 5 UU 4/1992 di atas makna pasal 28H UUD 1945 lebih mudah ditemukan kaitannya dengan berbagai kesepakatan internasional, yang sebagian besar disponsori PBB. Untuk mengulas pasal 28H tersebut, beberapa acuan di pakai, antara lain Basic Human Rights dan The Human Right to Adequate Housing terbitan UN Centre for Human Rights di Geneva, Legal Resources for Housing Rights (2000) terbitan COHRE, Rotterdam dan REPORT of The Right to Housing (2003) yang diterbitkan oleh Escuela Tecnica Superior de Arquitectura de Valladolid, Espapana. Sebagian besar hasil dari PBB dengan mudah dapat diraih di internet seperti The Habitat Agenda dan sebagainya. Sayang hampir tidak ditemukan terbitan yang membahas tentang hak atas perumahan yang layak dalam bahasa Indonesia.

Kalau dikaji kembali maka pasal 28H UUD 1945 ini mirip dengan pasal 25(1) dari Deklarasi tentang Hak Asasi Manusia (1948) walau kalah lengkap. Sedang yang pertama kali merekomendasikan tentang Perumahan (Buruh), adalah ILO dengan Rekomendasi No. 115 (1961) dan dilanjutkan dengan mengusulkan luas minim rumah buruh sebesar 5,1 m2 per kapita. Ini kemudian dipakai untuk menentukan luas rumah inti di banyak negara termasuk Indonesia seperti Rumah Inti, RSS dan sejenisnya. Memasuki dasawarsa sembilan puluhan hasil pembangunan diukur dari perbaikan Human Development Index, maka luas rumah yang layak menjadi 10 m2 per kapita sesuai usul WHO. Standar ini dipakai BPS untuk menentukan Indeks Kesejahteraan Rakyat yang tiap tahun diterbitkan.

Kembali ke masalah acuan tentang Hak atas Perumahan Layak, pilar pertama yang dipakai dunia adalah International Covenant on Economic, Social and Cultural Right (1966) yang diterjemahkan oleh Komnas HAM ke dalam bahasa Indonesia (2004) setelah pemerintah RI bersama rombongan negara terakhir seperti Amerika Serikat dan Cina meratifikasinya. Pasal 11(1) kovenan tersebut berbunyi: Negara-negara Pihak pada Kovenan ini mengakui setiap orang atas kehidupan yang layak untuk dirinya sendiri dan keluarganya, termasuk kelayakan pangan, sandang dan papan, dan perbaikan kondisi hidup yang terus menerus. Negara-negara Pihak akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menjamin perwujudan hak tersebut dengan mengakui arti yang esensial dari kerja sama internasional yang didasarkan pada kesepakatan sukarela. Akan baik bila membaca juga naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Ketika membahas rumusan hak atas perumahan layak pada KTT Habitat II di New York dan Istanbul, terjadi kemacetan karena di satu fihak negara EU berkeras bahwa pemerintah bertanggung jawab dalam upaya warga mencapai hak rumah layak. Sebaliknya di sisi lain Amerika Serikta dengan dukungan India, China, Jepang dan sebagainya tidak setuju. Mereka takut bila gagasan tertsebut di terima pemerintah akan terus digugat rakyatnya. Dalam keadaan macet pembahasan dilakukan melalui lobi informal dan wakil Indonesia mengusulkan rumusan pasal 5 UU no. 4 tahun 1992 yang akhirnya dapat diterima sehingga masalah tersebut tidak jadi berlarut-larut. Rumusan hak atas rumah yang layak ada pada pasal 39 dari The Habitat Agenda yang disepakati pada KTT Habitat II di Istanbul (6/1996). Tentang hal ini dapat dibaca juga pada buletin yang terbit di Spanyol tahun 2003.

PBB sebenarnya banyak sekali mengeluarkan kovenan, konvensi, deklarasi, usulan dan sebagainya. Memang tidak semua harus mendapat ratifikasi negara anggota. Tetapi kesepakatan yang lebih dahulu harus diratifikasi, banyak yang hingga kini belum dilakukan dan tidak sedikit yang puluhan tahun kemudian baru diratifikasi seperti kovenan tentang hak ekonomi, sosial dan budaya. Dengan ditetapkannya hak (asasi) atas rumah dan lingkungan oleh UUD 1945, tidak ada alasan tidak meratifikasi berbagai kesepakatan internasional yang mengandung Hak Asasi Perumahan Layak tersebut.

Hak Rumah yang layak tersebut harus dibaca dalam kesatuan dengan hak memilikinya. Bila anda mempunyai sepeda motor butut yang hanyanya cuma Rp 4 juta, anda dilindungi atas kepemilikan tersebut melalui BPKB. Namun bila anda punya rumah seharga Rp 40 milyar, yakinlah bahwa anda tidak dapat menunjukan surat kepemilikan yang sah di depan pengadilan. Menjelang akhir tugas BRR di Aceh dan Nias, terjadi banyak penyerobotan atas rumah oleh fihak yang tidak berhak. Sedang yang berhak tidak dapat berbuat apa-apa. Bahkan puluhan rumah yang dibangun oleh berbagai fihak di desa Labuy bagi mereka yang masih di barak telah diserobot oleh orang yang tidak berhak, termasuk yang dibangun BRR namun penghuni liar ini tidak dapat diapa-apakan sampai BRR bubar. Polisi ketika dilaporan juga tidak dapat bertindak karena tidak jelas undang-undang apa dan pasal berapa yang dilanggar.

Pasal 28 H

sebenarnya dimaksud dengan Rumah Layak. Pemerintah telah mencoba mengeluarkan arahan dan definisi tentang rumah layak. Tetapi ini tidak pernah diumumkan atau disosialisasikan luas sehingga hampir tidak ada yang tahu. Kalau ada yang tahu tidak peduli sehingga menjadi mandul. Substansi definisi rumah layak versi pemerintah biasanya beda dengan yang dihayati atau diharapkan masyarakat luas. Di sini secara singkat dicoba menyampaikan beberapa rumusan tentang rumah layak yang diyakini masyarakat dunia. Rumah layak bukan hanya dan tidak boleh hanya terkait dengan persyaratan fisik, tetapi peluang untuk mencapainya, jaminan berkelanjutan dan masih banyak aspek lain yang perlu ikut memberikan kepatiannya.

Gagasan merumuskan kriteria atau definisi tentang apa yang disebut rumah Layak sudah muncul sejak PBB mengadopsi kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Muara dari upaya ini pertama kali muncul pada Deklarasi Vancouver tentang Human Settlements yang dihasilkan oleh KTT Habitat I (1976). Namun rumusan yang dicapai sangat umum dan normatif sehingga sama sekali tidak memberi dampak apapun bagi perumusan kebijakan maupun menyusunan program. Baru saat Global Strategy for Shelter to the year 2000 ditetapkan PBB pada 12/1988 (GSS 2000), Rumah Layak didefiniskan lebih baik meliputi kelayakan privacy, kelayakan ruang, kelayakan sekuriti, kelayakan penerangan dan ventilasi, kelayakan PSD dan kedekatannya pada berbagai sarana dasar, semua dalam batas keterjangauan mencapainya. ECOSOC PBB pada keputusan Sidang Umum PBB no. 4 tahun 1991 lebih lanjut yakin bahwa aspek-aspek kelayakan rumah berikut ini perlu diperhatikan yaitu:

  1. Jaminan kepemilikan yang dilindungi hukum
  2. Ketersediaan service, bahan, fasilitas dan prasarana
  3. Kemampuan beli dari masyarakat
  4. Layak huni atau habitable
  5. Dapat diakses oleh siapa saja
  6. Lokasinya yang mendukung bagi kehidupan
  7. Kelayakan budaya, termasuk menjalanlkan keyakinan yang luas

The Habitat Agenda yang dihasilkan pada KTT Habitat II di Istanbul mendefinikan Rumah yang Layak mirip dengan yang dihasilkan GSS 2000. Paragraf 60 menyebutkan bahwa Rumah Layak berarti lebih dari sekedar ada atap di atas kepala. Arti penting lainnya adalah kelayakan: privacy, ruang, pencapaian atau akses fisik, keamanan, kepemilikan, kestabilan dan ketahanan struktur bangunan, kecukupan penerangan, pemanasan (pendinginan bagi kita), ventilasi, PSD seperti ketersediaan air minum, sanitasi dan pengelolaan air buangan. Masih banyak aspek lain yang dijabarkan pada paragraf ini serta perlu dipilih dan disesuaikan dengan keadana dan keperluan di masing-masing daerah. Ini termasuk bagi Indonesia yang keragaman daerah, budaya dan peluang yang ada berbeda tajam antara pulau yang satu dengan pulau lain.

Masalah bagaimana ketetapan dalam The Habitat Agendaini harus diselenggarakan atau diimplementasikan juga diperhatikan. Paragraf 39 menyebutkan ada komitmen anggota PBB (yang notabene adalah negara) untuk merealisasikan secara penuh dan progressive tentang Hak atas Rumah Layak…….. dan pemerintahan berkewajiban untuk memberdayakan warganya agar mampu memcapai shelter, serta melindungi dan memperbaiki perumahan dan neighbourhood-nya. Masih banyak paragraf lain yang memberi panduan bagaimana rumah layak dapat dicapai. The Habitat Agenda juga secara tegas memasukan produksi rumah yang bertumpu pada komunitas (para 73) dan memasukan prinsip perbaikan kampung sebagai alat meningkatkan mutunya. Kedua paragraf ini merupakan kontribusi dari delegasi Indonesia.

Kelayakan yang tidak kalah pentingnya adalah lingkungan yang baik dan bermutu yang ada pada pasal 28H dari UUD 1945. Agenda 21 yang dihasilkan pada KTT Bumi di Rio de Janeiro 1992 hampir tidak memberikan arahan terkait dengan lingkungan perumahan dan permukiman yang baik. Namun di ITS berbagai penelitian dilakukan tentnag bagaimana rumah ramah lingkungan (eco-house dan ecopolis), perencanaan permukiman berdasar prinsip keberlanjutan sampai criteria menciptakan lingkungan permukiman yang baik karena hemat dan ramah dalam penggunaan lahan, bertanggung jawab dalam pengelolaan limbah sampai menciptakan sistem iklim yang membuat penyelenggaraan rumah hemat enerji dan sebagainya.

Yang menyedihkan adalah sampai kini The Habitat Agenda belum diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Awalnya PU pernah mencoba untuk menterjemahkannya, namun lembaga bahasa profesional yang dikontrak untuk melakukan peng-Indonesia-an The Habitat Agenda terbatas kemampuannya sehingga terjemahan yang dihasilkan jauh dari makna naskah aslinya sehingga upaya itu sia-sia. Upaya selanjutnya juga pernah dilakukan memakai konsultan ahli perumahan dengan hasil setali tiga uang. Apakah ini juga pertanda bahwa ilmu perumahan nyaris tidak berkembang di Indonesia? Lalu siapa mereka (ahli) yang kini menjalankan penyelenggaraan pembangunan perumahan? Apakah ini sebabnya sehingga pranata yang mengatur pengadaan perumahan hanya dapat melihat rumah yang dibangun secara formal yang masih melayani tidak lebih dari 10% dari stok rumah yang ada saja?

Kalau saja bencana di Aceh dan Nias yang terjadi empat tahun silam dapat berbicara, maka gambarannya keahlian dalam masalah perumahan sebatas sebuah paradoks. Di satu sisi kita tidak mengembangkan keahlian yang tangguh dan tersistem dalam bidang perumahan dan permukiman, sebab pendidikan keilmuan perumahan dan permukiman hanya ada di satu perguruan tinggi. Bersamaan dengan itu, di sisi lain pada pembangunan kembali akibat bencana maha-dahsyat di Aceh dan Nias, keahlian kita ternyata tidak kalah dari pemain internasional yang ikut membantu. Ahli-ahli Indonesia telah membangun seribu rumah pertama di Calang, jauh sebelum BRR dibentuk. Rumah-rumah ini ternyata mampu membangun kembali ibukota Kabupaten Aceh Jaya (Calang) yang hancur total tanpa satu bangunan yang masih berdiri. Saat itu tidak satupun lembaga asing yang “berani” menangani pembangunan di Calang. Putusnya hubungan darat dan pelabuhan yang tersapu habis menjadikan pembangunan di Calang sebagai sebuah mission impossible. Tetapi kenyataan membuktikan lain, hanya dalam dua bulan ibukota Calang telah berfungsi kembali dengan semua fasilitas berfungsi mulai dari limabelas kantor dinas, sekolah, balai kesehatan sampai kantor Bupati dan gedung DPR.D Ini kemudian berhasil meyakinkan lembaga asing yang langsung ramai-ramai mau hadir.

Pembangunan kembali di Calang merupakan bukti dari pembangunan yang semula dianggap mustahil, termasuk yang sesuai adat lokal, tahan gempa (9 pada skala Richter), ramah lingkungan, dan seluruhnya merupakan cipta karya anak bangsa. Upaya ini mendapat masukan apapun baik dari BRR maupun lembaga seperti UN Habitat yang hasil kerjanya jugatidak dapat dijadikan acuan. Lebih dari itu, pendidikan tinggi lainnya atau lembaga pemerintahan nasional di Jakarta tidak memberikan sumbangsih konseptual. Juga hampir tidak ada pakar yang bersedia hadir bersama korban sejak hari pertama sampai hari terakhir.

Tantangan lebih rumit ketika harus membangun kembali rumah yang rusak akibat bencana sambil menghidupkan kembali minat masyarakat terhadap adat dan rumah adatnya di Nias Selatan yang juga tidak ada satu fihakpun terlibat, termasuk BRR. Di Nias tengah dan Nias utara saat ini sudah tidak ada rumah adat secara signifikan. Perbaikan rumah adat di Sembilan desa dicapai tanpa panduan atau bimbingan keahlian dari siapapun.. Ini sebuah cerita yang menyedihkan sekali gus membanggakan. Sebab kini tidak satupun tokoh atau lembaga asing manapun yang berani mengatakan bahwa konsep atau pemikiran mereka berhasil membangun kembali di Aceh dan Nias. Semoga ini akan tereflkesi pada Kongres Perumahan Rakyat dan upaya menyusun kembali UU Perumahan dan Permukiman yang baru untuk melayani masyarakat Indonesia abad XXI.

meneggakan dan melindungi hak asasi manusia

Kontroversi hukuman mati sudah sejak lama ada di hampir seluruh masyarakat dan negara di dunia. Indonesia pun tak luput dari kontroversi ini. Sampai hari ini pihak yang pro hukuman mati dan yang kontra hukuman mati masih bersilang sengketa. Masing-masing datang dengan rasional dan tumpukan bukti yang berseberangan, dan dalam banyak hal seperti mewakili kebenaran itu sendiri.

Seyogianya kontroversi itu berakhir ketika UUD 1945 mengalami serangkaian perubahan. Dalam konteks hukuman mati kita sesungguhnya bicara tentang hak-hak asasi manusia yang dalam UUD 1945 setelah perubahan masuk dalam Bab XA. Pasal 28A dengan eksplisit mengatakan: “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”.

Jadi, ‘hak untuk hidup’ atau ‘the right to life’ adalah hak yang paling mendasar dalam UUD 1945. Menariknya hak untuk hidup ini ditulis kembali dalam Pasal 28I (1) dalam rumusan: “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”.

Kalau kita melihat UUD 1945 khususnya Bab XA dalam perspektif yang holistik, maka Pasal 28A dan Pasal 28I ini adalah pasal-pasal yang berada dalam satu payung hak asasi manusia yang dalam teori hak asasi manusia kita kenal sebagai “non-derogable human rights” sesuai dengan frasa “hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun”. Jadi, hak untuk hidup ini adalah hak yang tak bisa dikompromikan dengan hak-hak lain, dan karena itu hak untuk hidup ini merupakan hak yang sifatnya ‘paramount‘. Hak untuk hidup ini adalah puncak hak asasi manusia yang merupakan induk dari semua hak asasi lain.

Konsekuensi logis dari pola pikir di atas adalah semua produk perundangan haruslah mengalami perubahan dalam arti dihilangkannya pasal-pasal hukuman mati. Pertama, hukuman mati yang lahir sebelum perubahan UUD 1945 harus secara tegas dicabut dan dinyatakan tidak berdaya kekuatan hukum, dan kedua, tidak boleh lagi ada produk perundangan yang baru yang mencantumkan hukuman mati. Buat Indonesia seharusnya sejak tahun 2000 ketika Bab XA itu dilahirkan, perdebatan mengenai hukuman mati seharusnya sudah selesai. Tetapi perdebatan masih terus berlangsung. Hukuman mati juga masih terus dijatuhkan.

Mengapa pengingkaran konstitusi ini terus terjadi? Ada dua penjelasan mengapa hukuman mati masih terus dilakukan. Pertama, ketika rumusan “the right to life” itu dicantumkan dalam UUD 1945 kebanyakan pembuat perubahan UUD 1945 menyambut itu dengan gembira sebagai bagian dari reformasi. Hak asasi manusia secara komprehensif musti dicantumkan dalam UUD 1945. Ada political euphoria.

Negara Maju

Tapi yang tak kalah menariknya yaitu adanya political fashion. Barangkali keinginan untuk punya pasal-pasal hak asasi manusia yang komprehensif itu dikaitkan dengan kehendak untuk masuk dalam klub negara-negara maju yang demokratis dan hormat terhadap hak asasi manusia. Hanya itu. Tak terpikirkan bahwa UUD 1945 yang menjadi supreme law of the land mewajibkan pula semua UU tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, secara sengaja kelompok-kelompok yang beraliran keras secara terbuka menyuarakan keyakinan mereka bahwa adanya “the right to life” dalam UUD 1945 tak otomatis membuat hukuman mati harus dihapuskan. Tafsir bahwa hak untuk hidup sebagai “non-derogable rights” dinafikan karena aliran ideologi yang sesungguhnya percaya pada hukuman mati.

Kelompok-kelompok garis keras yang kurang sepaham dengan hak asasi manusia universal menganggap bahwa hak asasi manusia di Indonesia haruslah juga menghormati budaya lokal atau agama yang masih menganut hukuman mati. Di sini ada deviasi dalam tafsir hak asasi manusia. Paham hak asasi manusia yang berdasar “cultural relativity” hidup kembali meski berbenturan dengan fahal “universal human rights“.

Seharusnya dalam gelombang hak asasi manusia yang kencang ini, seharusnya perdebatan hak asasi manusia ini sudah selesai. Karena sejak tahun 1764 suara yang menghendaki hapusnya hukuman mati sudah bergema. Cesare Beccaria dalam bukunya On Crimes and Punishment menulis uraian yang bagus:

“Capital punishment, was both inhumane and ineffective: an unacceptable weapon for a modern enlightened state to employ, and less effective than the certainty of imprisonment. Furthermore, that capital punishment was counterproductive if the purpose of law was to impart a moral conception of the duties of citizens to each other. For, if the state were to resort to killing in order to enforce its will, it would legitimize the very behaviour which the law sought to repress, namely the use of deadly force to settle disputes”.

Argumen Beccaria sangat menarik dan ada benarnya. Pembunuhan banyak terjadi dan masih akan terus terjadi. Penjatuhan hukuman mati oleh negara akan memberi justifikasi terhadap serangkaian tindak pembunuhan yang dilakukan oleh orang-orang partikelir. Jadi teori balas dendam, an eye for an eye, mendapatkan legitimasi. Untuk konteks pemidanaan, teori balas dendam ini sudah dianggap ketinggalan jaman, dan tujuan pemidanaan di Indonesia juga sebetulnya bukanlah balas dendam tetapi rehabilitasi, reedukasi dan reintegrasi ke masyarakat.

Sebagai bagian dari komunitas internasional dan anggota PBB Indonesia seharusnya sudah sejak awal menghapuskan hukuman mati karena Indonesia secara etis dan organisatoris harus tunduk pada Universal Declaration of Human Rights yang dalam Pasal 3 mengatakan:

“Everyone has the right to life, liberty and security of person”.

Apa makna pasal 3 tersebut? Karena penjelasan Universal Declaration of Human Rights tidak pernah ada, maka sumber penjelasan itu ada pada pendapat para pembuat Universal Declaration of Human Rights tersebut. Eleanor Rooselvelt dan Rene Cassin, dua di antara para perumus Universal Declaration of Human Rights, mengatakan bahwa hak untuk hidup itu tak mengenal kekecualian, dan tujuan pasal hak untuk hidup itu adalah agar kelak hukuman mati itu bisa dihapuskan. Sesungguhnya makna “non-derogable human rights” itu dimulai dengan sikap Roosevelt dan Cassin yang tegas tentang hak untuk hidup.

Indonesia juga sudah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang dalam Pasal 6 (1) berbunyi:

“Every human being has the inherent right to life. This right shall be protected by law. No one shall be arbitrarily deprived of his life”

Tetapi ICCPR masih memiliki ruang untuk hukuman mati terutama di negara-negara yang masih menjatuhkan hukuman mati pada “the most serious crimes” terutama yang berkaitan dengan kejahatan genosida. Hanya saja kalau dibaca keseluruhan Pasal 6 ICCPR kita akan melihat bahwa hak untuk hidup adalah semangat yang utama yang harus terus dihormati sampai nanti dia betul-betul menjadi hak asasi yang absolut yang sifatnya “non-derogable” dalam keadaan apa pun.

Kita tidak mengingkari bahwa Indonesia belum meratifikasi Second Optional Protocol yang secara tegas melarang hukuman mati, tetapi penafsiran otentik historis dari para pembuat instrumen atau hak asasi manusia akan membawa kita kepada semangat melawan hukuman mati. Dalam kaitan ini mungkin perlulah kita melihat teori hukum internasional yang sudah membuat semua dokumen hak asasi internasional seperti Universal Declaration of Human Rights dan ICCPR yang sudah mengikat (binding) karena sudah menjadi international customary law.

Kecenderungan menghapuskan hukuman mati ini adalah kecenderungan peradaban dunia sebagai kelanjutan dari pemikiran Cesare Beccaria. Dalam kaitan ini menarik untuk melihat Resolusi PBB No 2857 (1971) dan Resolusi PBB 32/61 (1977) yang mengambil sikap tegas ke arah penghapusan hukuman mati sebagai tujuan universal.

Dewasa ini jumlah negara yang termasuk dalam kategori abolisionist terhadap hukuman mati sudah mencapai angka 129 dengan perincian 88 negara yang abolisionist untuk semua kejahatan (abolisionist for all crimes), 11 negara untuk kejahatan biasa (abolisionist for ordinary crimes only) dan 30 negara yang melakukan moratorium hukuman mati (abolitionist in practice). Bandingkan dengan jumlah negara retentionists yang berjumlah 68 negara. Statistik ini menunjukkan bahwa kecenderungan peradaban dunia sekarang ini adalah menghargai hak untuk hidup di atas hak-hak lain terutama yang berkaitan dengan hukuman mati.

Hak untuk Hidup

Pengujian materil (judicial review) yang dilakukan ini adalah dalam rangka memulihkan kembali hak untuk hidup dari ancaman hukuman mati yang tersebar di berbagai produk perundangan. Argumentasinya sederhana: yaitu semua perundangan yang hirarkinya di bawah UUD 1945 musti tak boleh bertentangan dengan prinsip hak untuk hidup yang dijamin oleh Pasal 28I (1) UUD 1945.

Dalam konteks ini pengujian materil ini betul-betul harus melihat konstitutionalitas produk perundangan karena inilah inti dari pengujian materil. Mahkamah Konstitusi (Mahkamah Agung di negara yang tak memiliki Mahkamah Konstitusi). Dalam bahasa Robert Lowry Clinton Marbury v Madison and Judicial Review (1989) dikatakan,

“Judicial review as a term used to describe the constitutional power of a court to overturn statutes, regulations, and other governmental activities, apparently was an invention of law writers in the early twentieth century”

Dalam konteks pengujian materil ini Mahkamah Konstitusi bertindak sebagai “guardian of constitution” atau “the sole interpreter of the constitution” dalam bahasa Justice Marshall dalam kasus Marbury v Madison yang terkenal itu. Di tangan sembilan hakim Mahkamah Konstitusi inilah UUD 1945 dipasrahkan untuk dijaga agar jangan disubversi oleh produk perundangan yang meskipun lahir secara demokratis sesuai dengan suara mayoritas tetapi bisa saja tidak konsisten atau “in conflict” dengan UUD 1945. Uji materil terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah bagian dari constitutional test terhadap Mahkamah Konstitusi yang harus menjaga integritas, semangat dan jiwa UUD 1945.

Walaupun sesungguhnya Mahkamah Konstitusi yang berwenang melakukan pengujian materil juga berkewajiban menjaga agar setiap produk perundangan bukan saja harus taat asas terhadap UUD 1945 tetapi juga menjamin hak-hak fundamental dan termasuk hak-hak kelompok minoritas seperti dikatakan Ketua Mahkamah Agung Amerika, Justice Earl Warren, bahwa:

“… the essential function of the Supreme Court (in our case Constitutional Court) in our democracy is to act as the final arbiter of minority rights”.

Di sinilah sekali lagi penting untuk menggarisbawahi bahwa dalam negara hukum konstitusional setiap produk hukum baik itu UUD maupun produk perundangan di bawahnya haruslah melindungi hak-hak asasi manusia dan hak-hak kelompok minoritas. Inilah tes sebuah negara yang mengaku dirinya memiliki Rule of Law dan demokrasi. Dalam konteks ini apa yang dikatakan oleh Jesse H.Chopper, mantan Dekan School of Law, University of California, Berkeley, dalam bukunya Judicial Review and the National Political Process (1980) adalah benar yaitu,

The political theory ordained by the Constitution forbids popular majorities to abridge certain rights of individuals even when the later may be part of the majority and even though their interest may be forcefully represented and carefully considered in the political process“.

Kita patut bersyukur bahwa UUD 1945 memberikan jalan bagi terciptanya check and balances antara lain melalui mekanisme hak uji materil (judicial review) seperti yang dituliskan dalam pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi:

“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifal final untuk menguji Undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum”.

Pengujian terhadap UU No 22/1997 tentang Narkotika adalah produk perundangan yang menurut kami mengandung materi muatan yang bertentangan dengan UUD 1945, dan karena itu harus dinyatakan dibatalkan dan tak mempunyai daya kekuatan hukum.

Pasal 28 E

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Sudah 63 tahun Indonesia Merdeka, Apa makna kemerdekaan itu harusnya dapat dipahami sama oleh segenap rakyat dan elemen Bangsa Indonesia, dengan tujuan agar menghindari dari persepsi yang bervariasi dan menyesatkan dalam mengimplementasikannya.

LBH Banda Aceh Pos Langsa memaknai alam kemerdekaan ini, dengan sudah terbebasnya Bangsa ini dari bentuk dan praktek penjajahan secara Fisik juga penjajahan ekonomi dari bangsa lain dengan praktek monopoli dan eksploitasi. Kemerdekaan adalah terciptanya kebebasan rakyat yang hakiki, juga terbebasnya rakyat dari ancaman-ancaman ketakutan, kemiskinan dengan menuju tatanan masyarakat yang berdaulat, adil dan makmur serta dapat menentukan nasibnya sendiri.

Ada banyak cara dalam memanfaatkan dan mengisi alam kemerdekaan itu, salah satunya dengan terus mengembangkan kapasitas diri atau kelompok untuk dapat maju dalam ilmu pengetahuan dan Teknologi, ada pula yang aktif berorganisasi dengan berdiskusi tentang ilmu-ilmu sosial dan budaya, yang kedua-duanya baik jika semangatnya untuk membangun kepentingan bangsa.

Kita sebagai perwakilan kaum muda Aceh sampai hari ini masih banyak terganjal oleh hambatan untuk berkontribusi pikiran dan tenaga, dialami masih sering terjadinya perbedaan kesepahaman antara kalangan sipil dan aparatur negara.
Sebuah contoh kasus tentang kriminalisasi 8 orang pekerja LBH Banda Aceh yang sampai saat itu masih dalam proses persidangan. Ini bagian sejarah preseden buruk dalam penegakan nilai-nilai Demokrasi dan HAM untuk pembelaan kasus-kasus rakyat.

Kita alami dan dirasakan bahwa suasana kemerdekaan dan iklim Demokratisasi belum sepenuhnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di Aceh. beberapa kali kejadian, juga dialami kawan-kawan prodemokrasi dan pegiat sosial ketika sedang mengadakan acara seminar dan diskusi harus rela diawas-awasi sampai dengan menerima ancaman akan dibubarkan oleh pihak aparatur negara.

Ini suatu kemunduran dalam sebuah bernegara yang sudah 63 tahun merdeka, seharusnya suasana represif seperti ini hanya boleh berlaku ketika negara kita masih dalam kungkungan penjajahan Belanda dan Jepang, yang memang dengan sengaja, bertujuan membasmi gerakan-gerakan pejuang pribumi dalam persiapan kemerdekaan Republik Indonesia, Oleh pemerintahan kolonial dianggap sebagai ancaman yang akan menentang keberlangsungan praktik-praktik kolonial.

LBH Banda Aceh Pos Langsa tidak akan membenarkan adanya tindakan-tindakan refresif dan memata-matai setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi masyarakat dan pegiat sosial.

Jelas sekali diatur dalam UUD 1945 dalam pasal 28E yang berbunyi : Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.


Pasal 28F

yang berbunyi : Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum pasal 1 ayat (1) berbunyi kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya dalam pasal 2 ayat (1) juga menyebutkan setiap warga negara secara perseorangan atau kelompok bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tangung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Adanya UU No. 9 Tahun 1998, secara yuridis telah memberikan legalitas bagi segenap elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapatnya masing-masing di tempat umum, baik itu dilakukan secara lisan maupun tulisan. Polisi sebagai aparat pelindung berkewajiban untuk menghormati dan mengayomi anggota masyarakat yang menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.

Adanya tindakan mematai-matai suatu kegiatan yang bersifat ilmiah dan bertanggung jawab, merupakan sikap yang anti terhadap pencerahan dan kritik sosial. Secara yuridis sikap ini jelas bertentangan UUD 1945 pasal 28E dan pasal 28F, serta pasal 1 dan 2 UU No. 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Harapan bersama agar aparatur negara benar-benar menjadi pelindung dan pembela rakyat, serta menjunjung tinggi dasar konstitusi negara Republik Indonesia. Dengan semangat 63 tahun Indonesia merdeka, 10 Tahun Reformasi dan 2 tahun usia Perjanjian MoU RI dan GAM, mari bersama-sama kita mengambil bagian dalam penjaga perdamaian itu dengan berkarya dan berbuat untuk kemajuan Aceh.

Pasal 28 G

Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak

sejatinya Pasal 28G ayat (1) tersebut tidaklah tepat untuk dijadikan dasar argumen dalam opini tersebut karena peraturan perundang-undangan bukanlah teks belaka, tetapi juga ada situasi sosial yang melatarbelakanginya. Seseorang kemungkinan besar akan mendapat suatu pemahaman yang sesat mengenai sesuatu peraturan perundang-undangan jika hanya membaca teks dari suatu peraturan perundang-undangan tanpa secukupnya mengkaji mengenai situasi sosial atau latar belakang historis yang menyertai atau menyebabkan diadakannya suatu peraturan perundang-undangan.

Adalah suatu kekeliruan menggunakan Pasal 28G ayat (1) tersebut sebagai dasar untuk berargumen demi memperoleh pembenaran untuk diberlakukannya UU ITE. Karena pasal-pasal mengenai HAM yang ada dalam UUD 1945 hampir seluruhnya mengacu pada instrumen-instrumen internasional United Nations mengenai HAM. Bahwa pemikiran doktrin-doktrin dan perlindungan mengenai HAM adalah seiring dengan sejarah peradaban manusia (lihat Encyclopedia Britannica, 15th edition, Knowledge in Depth, volume 8, halaman 1183).

Filsuf bernama John Locke mengajarkan (doktrin) bahwa suatu negara yang sangat tidak baik adalah negara yang hukum dan keadilannya tidak tegak; negara yang hakim-hakimnya tidak impartial (dipengaruhi kekuasaan lain); negara yang tidak punya petugas pelaksana putusan hakim.Untuk mengatasi hal-hal tersebut , manusia bersepakat membentuk suatu tatanan sosial yang menciptakan pemerintahan dengan tujuan demi melindungi HAM.

Doktrin dari John Locke tersebut, secara implisit menyatakan bahwa keharusan untuk melindungi HAM muncul dari situasi sosial -- di mana negara telah menjadi sangat tidak baik -- disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan sehingga setiap warga negara memiliki hak-hak asasi yang harus dilindungi terhadap kesewenang-sewenangan kekuasaan negara.

Selain itu, perlindungan HAM muncul dengan latar belakang sosial/situasi sosial sebagai berikut, peraturan perundang-undangan masa lalu (ancient) telah gagal untuk memberikan jaminan dan menghargai hal-hal mengenai kebebasan setiap manusia terhadap gangguan kekuasaan negara (Encyclopedia Britannica, 15th Edition, Knowledge in Depth, volume 8, halaman 1183). Karena kegagalan itu, juga karena menurut Lord Acton, secara empiris, power tend to corrupt, absolute power corrupt absolutely, jaminan dari negara mengenai kebebasan dan hak-hak warga negara adalah suatu kebutuhan yang sangat penting demi kemanusiaan.

Selain itu, Deklarasi Wina menyatakan, "... Konferensi dunia mengenai HAM menegaskan komitmen negara-negara untuk memenuhi segala kewajiban memperluas penghargaan, ketaatan, serta perlindungan bagi hak-hak manusia dan kebebasan hakiki bagi semua yang berkaitan dengan Piagam PBB, instrumen-instrumen lain yang berkaitan dengan HAM, dan hukum internasional. Sifat universal hak-hak asasi dan kebebasan hakiki ini tidak perlu lagi dipertanyakan." (lihat Deklarasi Universal HAM, Panduan Bagi Jurnalis, Juli 2000, LSPP, halaman 20).

Berpedoman kepada hal-hal tersebut, maksud yang sejati dari suatu HAM yang dijamin Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 adalah memberikan jaminan secara konstitusional kepada warga negara Indonesia untuk memperoleh perlindungan dari para aparat negara/petugas yang memang berkewajiban untuk melayani warga negara demi rasa aman yang harus diterima oleh warga negara.

Pasal 28G ayat (1) ini tidaklah tepat dijadikan dasar untuk berargumen demi memperoleh pembenaran untuk diberlakukannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diuraikan Budhijanto dalam opininya. Dasar argumen/alasan hukum yang tepat untuk hal pembatasan HAM demi kepentingan umum adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Putusan Mahkamah Konstitusi RI tidaklah supraabsolut. Kutipan mengenai pendapat/dasar putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) dalam opini Budhijanto, perlu juga untuk diluruskan. Bahwa meskipun Putusan MK RI berkekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum, tetapi putusan MK RI

Selasa, 05 Januari 2010

SEJARAH KOMPUTER

Sejak dahulu kala, proses pengolahan data telah dilakukan oleh manusia. Manusia juga menemukan alat-alat mekanik dan elektronik untuk membantu manusia dalam penghitungan dan pengolahan data supaya bisa mendapatkan hasil lebih cepat. Komputer yang kita temui saat ini adalah suatu evolusi panjang dari penemuan-penemuan manusia sejak dahulu kala berupa alat mekanik maupun elektronik

Saat ini komputer dan piranti pendukungnya telah masuk dalam setiap aspek kehidupan dan pekerjaan. Komputer yang ada sekarang memiliki kemampuan yang lebih dari sekedar perhitungan matematik biasa. Diantaranya adalah sistem komputer di kassa supermarket yang mampu membaca kode barang belanja, sentral telepon yang menangani jutaan panggilan dan komunikasi, jaringan komputer dan internet yang menghubungkan berbagai tempat di dunia.


Sejarah Komputer menurut periodenya adalah:

* Alat Hitung Tradisional dan Kalkulator Mekanik

* Komputer Generasi Pertama

* Komputer Generasi Kedua

* Komputer Generasi Ketiga

* Komputer Generasi Keempat

* Komputer Generasi Kelima



ALAT HITUNG TRADISIONAL dan KALKULATOR MEKANIKAbacus, yang muncul sekitar 5000 tahun yang lalu di Asia kecil dan masih digunakan di beberapa tempat hingga saat ini dapat dianggap sebagai awal mula mesin komputasi.Alat ini memungkinkan penggunanya untuk melakukan perhitungan menggunakan biji-bijian geser yang diatur pada sebuah rak. Para pedagang di masa itu menggunakan abacus untuk menghitung transaksi perdagangan. Seiring dengan munculnya pensil dan kertas, terutama di Eropa, abacus kehilangan popularitasnya


Setelah hampir 12 abad, muncul penemuan lain dalam hal mesin komputasi. Pada tahun 1642, Blaise Pascal (1623-1662), yang pada waktu itu berumur 18 tahun, menemukan apa yang ia sebut sebagai kalkulator roda numerik (numerical wheel calculator) untuk membantu ayahnya melakukan perhitungan pajak


Kotak persegi kuningan ini yang dinamakan Pascaline, menggunakan delapan roda putar bergerigi untuk menjumlahkan bilangan hingga delapan digit. Alat ini merupakan alat penghitung bilangan berbasis sepuluh. Kelemahan alat ini adalah hanya terbatas untuk melakukan penjumlahan


Tahun 1694, seorang matematikawan dan filsuf Jerman, Gottfred Wilhem von Leibniz (1646-1716) memperbaiki Pascaline dengan membuat mesin yang dapat mengalikan. Sama seperti pendahulunya, alat mekanik ini bekerja dengan menggunakan roda-roda gerigi. Dengan mempelajari catatan dan gambar-gambar yang dibuat oleh Pascal, Leibniz dapat menyempurnakan alatnya.


Barulah pada tahun 1820, kalkulator mekanik mulai populer. Charles Xavier Thomas de Colmar menemukan mesin yang dapat melakukan empat fungsi aritmatik dasar. Kalkulator mekanik Colmar, arithometer, mempresentasikan pendekatan yang lebih praktis dalam kalkulasi karena alat tersebut dapat melakukan penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian. Dengan kemampuannya, arithometer banyak dipergunakan hingga masa Perang Dunia I. Bersama-sama dengan Pascal dan Leibniz, Colmar membantu membangun era komputasi mekanikal.


Awal mula komputer yang sebenarnya dibentuk oleh seorang profesor matematika Inggris, Charles Babbage (1791-1871). Tahun 1812, Babbage memperhatikan kesesuaian alam antara mesin mekanik dan matematika yaitu mesin mekanik sangat baik dalam mengerjakan tugas yang sama berulangkali tanpa kesalahan; sedang matematika membutuhkan repetisi sederhana dari suatu langkah-langkah tertenu. Masalah tersebut kemudain berkembang hingga menempatkan mesin mekanik sebagai alat untuk menjawab kebutuhan mekanik. Usaha Babbage yang pertama untuk menjawab masalah ini muncul pada tahun 1822 ketika ia mengusulkan suatu mesin untuk melakukanperhitungan persamaan differensial. Mesin tersebut dinamakan Mesin Differensial. Dengan menggunakan tenaga uap, mesin tersebut dapat menyimpan program dan dapat melakukan kalkulasi serta mencetak hasilnya secara otomatis.


Setelah bekerja dengan Mesin Differensial selama sepuluh tahun, Babbage tiba-tiba terinspirasi untuk memulai membuat komputer general-purpose yang pertama, yang disebut Analytical Engine. Asisten Babbage, Augusta Ada King (1815-1842) memiliki peran penting dalam pembuatan mesin ini. Ia membantu merevisi rencana, mencari pendanaan dari pemerintah Inggris, dan mengkomunikasikan spesifikasi Analytical Engine kepada publik. Selain itu, pemahaman Augusta yang baik tentang mesin ini memungkinkannya membuat instruksi untuk dimasukkan ke dalam mesin dan juga membuatnya menjadi programmer wanita yang pertama. Pada tahun 1980, Departemen Pertahanan Amerika Serikat menamakan sebuah bahasa pemrograman dengan nama ADA sebagai penghormatan kepadanya.


Mesin uap Babbage, walaupun tidak pernah selesai dikerjakan, tampak sangat primitif apabila dibandingkan dengan standar masa kini. Bagaimanapun juga, alat tersebut menggambarkan elemen dasar dari sebuah komputer modern dan juga mengungkapkan sebuah konsep penting. Terdiri dari sekitar 50.000 komponen, disain dasar dari Analytical Engine menggunakan kartu-kartu perforasi (berlubang-lubang) yang berisi instruksi operasi bagi mesin tersebut.


Pada 1889, Herman Hollerith (1860-1929) juga menerapkan prinsip kartu perforasi untuk melakukan penghitungan. Tugas pertamanya adalah menemukan cara yang lebih cepat untuk melakukan perhitungan bagi Biro Sensus Amerika Serikat. Sensus sebelumnya yang dilakukan di tahun 1880 membutuhkan waktu tujuh tahun untuk menyelesaikan perhitungan. Dengan berkembangnya populasi, Biro tersebut memperkirakan bahwa dibutuhkan waktu sepuluh tahun untuk menyelesaikan perhitungan sensus.


Hollerith menggunakan kartu perforasi untuk memasukkan data sensus yang kemudian diolah oleh alat tersebut secara mekanik. Sebuah kartu dapat menyimpan hingga 80 variabel. Dengan menggunakan alat tersebut, hasil sensus dapat diselesaikan dalam waktu enam minggu. Selain memiliki keuntungan dalam bidang kecepatan, kartu tersebut berfungsi sebagai media penyimpan data. Tingkat kesalahan perhitungan juga dapat ditekan secara drastis. Hollerith kemudian mengembangkan alat tersebut dan menjualnya ke masyarakat luas. Ia mendirikan Tabulating Machine Company pada tahun 1896 yang kemudian menjadi International Business Machine (1924) setelah mengalami beberapa kali merger. Perusahaan lain seperti Remington Rand and Burroghs juga memproduksi alat pembaca kartu perforasi untuk usaha bisnis. Kartu perforasi digunakan oleh kalangan bisnis dn pemerintahan untuk permrosesan data hingga tahun 1960.


Pada masa berikutnya, beberapa insinyur membuat penemuan baru lainnya. Vannevar Bush (18901974) membuat sebuah kalkulator untuk menyelesaikan persamaan differensial di tahun 1931. Mesin tersebut dapat menyelesaikan persamaan differensial kompleks yang selama ini dianggap rumit oleh kalangan akademisi. Mesin tersebut sangat besar dan berat karena ratusan gerigi dan poros yang dibutuhkan untuk melakukan perhitungan. Pada tahun 1903, John V. Atanasoff dan Clifford Berry mencoba membuat komputer elektrik yang menerapkan aljabar Boolean pada sirkuit elektrik. Pendekatan ini didasarkan pada hasil kerja George Boole (1815-1864) berupa sistem biner aljabar, yang menyatakan bahwa setiap persamaan matematik dapat dinyatakan sebagai benar atau salah. Dengan mengaplikasikan kondisi benar-salah ke dalam sirkuit listrik dalam bentuk terhubung-terputus, Atanasoff dan Berry membuat komputer elektrik pertama di tahun 1940. Namun proyek mereka terhenti karena kehilangan sumber pendanaan.


KOMPUTER GENERASI PERTAMA

Dengan terjadinya Perang Dunia Kedua, negara-negara yang terlibat dalam perang tersebut berusaha mengembangkan komputer untuk mengeksploitasi potensi strategis yang dimiliki komputer. Hal ini meningkatkan pendanaan pengembangan komputer serta mempercepat kemajuan teknik komputer. Pada tahun 1941, Konrad Zuse, seorang insinyur Jerman membangun sebuah komputer Z3, untuk mendisain pesawat terbang dan peluru kendali.


Pihak sekutu juga membuat kemajuan lain dalam pengembangan kekuatan komputer. Tahun 1943, pihak Inggris menyelesaikan komputer pemecah kode rahasia yang dinamakan Colossus untuk memecahkan kode-rahasia yang digunakan Jerman. Dampak pembuatan Colossus tidak terlalu mempengaruhi perkembangan industri komputer dikarenakan dua alasan. Pertama, colossus bukan merupakan komputer serbaguna general-purpose computer), ia hanya didisain untuk memecahkan kode rahasia. Kedua, keberadaan mesin ini dijaga kerahasiaannya hingga satu dekade setelah perang berakhir.


Usaha yang dilakukan oleh pihak Amerika pada saat itu menghasilkan suatu kemajuan lain. Howard H. Aiken (1900-1973), seorang insinyur Harvard yang bekerja dengan IBM, berhasil memproduksi kalkulator elektronik untuk US Navy. Kalkulator tersebut berukuran panjang setengah lapangan bola kaki dan memiliki rentang kabel sepanjang 500 mil. The Harvd-IBM Automatic Sequence Controlled Calculator, atau Mark I, merupakan komputer relai elektronik. Ia menggunakan sinyal elektromagnetik untuk menggerakkan komponen mekanik. Mesin tersebut beropreasi dengan lambat (ia membutuhkan 3-5 detik untuk setiap perhitungan) dan tidak fleksibel (urutan kalkulasi tidak dapat diubah). Kalkulator tersebut dapat melakukan perhitungan aritmatik dasar dan persamaan yang lebih kompleks.


Perkembangan komputer lain pada masa ini adalah Electronic Numerical Integrator and Computer (ENIAC), yang dibuat oleh kerjasama antara pemerintah Amerika Serikat dan University of Pennsylvania. Terdiri dari 18.000 tabung vakum, 70.000 resistor, dan 5 juta titik solder, komputer tersebut merupakan mesin yang sangat besar yang mengkonsumsi daya sebesar 160kW. Komputer ini dirancang oleh John Presper Eckert (1919-1995) dan John W. Mauchly (1907-1980), ENIAC merupakan komputer serbaguna (general purpose computer) yang bekerja 1000 kali lebih cepat dibandingkan Mark I.Pada pertengahan 1940-an, John von Neumann (1903-1957) bergabung dengan tim University of Pennsylvania dalam usha membangun konsep desin komputer yang hingga 40 tahun mendatang masih dipakai dalam teknik komputer.


Von Neumann mendesain Electronic Discrete Variable Automatic Computer(EDVAC) pada tahun 1945 dengan sebuah memori untuk menampung baik program ataupun data. Teknik ini memungkinkan komputer untuk berhenti pada suatu saat dan kemudian melanjutkan pekerjaannya kembali. Kunci utama arsitektur von Neumann adalah unit pemrosesan sentral (CPU), yang memungkinkan seluruh fungsi komputer untuk dikoordinasikan melalui satu sumber tunggal. Tahun 1951, UNIVAC I (Universal Automatic Computer I) yang dibuat oleh Remington Rand, menjadi komputer komersial pertama yang memanfaatkan model arsitektur von Neumann tersebut. Baik Badan Sensus Amerika Serikat dan General Electric memiliki UNIVAC. Salah satu hasil mengesankan yang dicapai oleh UNIVAC dalah keberhasilannya dalam memprediksi kemenangan Dwilight D. Eisenhower dalam pemilihan presiden tahun 1952.


Komputer Generasi pertama dikarakteristik dengan fakta bahwa instruksi operasi dibuat secara spesifik untuk suatu tugas tertentu. Setiap komputer memiliki program kode-biner yang berbeda yang disebut "bahasa mesin" (machine language). Hal ini menyebabkan komputer sulit untuk diprogram dan membatasi kecepatannya. Ciri lain komputer generasi pertama adalah penggunaan tube vakum (yang membuat komputer pada masa tersebut berukuran sangat besar) dan silinder magnetik untuk penyimpanan data.


KOMPUTER GENERASI KEDUA

Pada tahun 1948, penemuan transistor sangat mempengaruhi perkembangan komputer. Transistor menggantikan tube vakum di televisi, radio, dan komputer. Akibatnya, ukuran mesin-mesin elektrik berkurang drastis. Transistor mulai digunakan di dalam komputer mulai pada tahun 1956. Penemuan lain yang berupa pengembangan memori inti-magnetik membantu pengembangan komputer generasi kedua yang lebih kecil, lebih cepat, lebih dapat diandalkan, dan lebih hemat energi dibanding para pendahulunya. Mesin pertama yang memanfaatkan teknologi baru ini adalah superkomputer. IBM membuat superkomputer bernama Stretch, dan Sprery-Rand membuat komputer bernama LARC. Komputer-komputer ini, yang dikembangkan untuk laboratorium energi atom, dapat menangani sejumlah besar data, sebuah kemampuan yang sangat dibutuhkan oleh peneliti atom. Mesin tersebut sangat mahal dan cenderung terlalu kompleks untuk kebutuhan komputasi bisnis, sehingga membatasi kepopulerannya. Hanya ada dua LARC yang pernah dipasang dan digunakan: satu di Lawrence Radiation Labs di Livermore, California, dan yang lainnya di US Navy Research and Development Center di Washington D.C. Komputer generasi kedua menggantikan bahasa mesin dengan bahasa assembly. Bahasa assembly adalah bahasa yang menggunakan singkatan-singkatan untuk menggantikan kode biner.


Pada awal 1960-an, mulai bermunculan komputer generasi kedua yang sukses di bidang bisnis, di universitas, dan di pemerintahan. Komputer-komputer generasi kedua ini merupakan komputer yang sepenuhnya menggunakan transistor. Mereka juga memiliki komponen-komponen yang dapat diasosiasikan dengan komputer pada saat ini: printer, penyimpanan dalam disket, memory, sistem operasi, dan program. Salah satu contoh penting komputer pada masa ini adalah IBM 1401 yang diterima secara luas di kalangan industri. Pada tahun 1965, hampir seluruh bisnis-bisnis besar menggunakan komputer generasi kedua untuk memproses informasi keuangan.


Program yang tersimpan di dalam komputer dan bahasa pemrograman yang ada di dalamnya memberikan fleksibilitas kepada komputer. Fleksibilitas ini meningkatkan kinerja dengan harga yang pantas bagi penggunaan bisnis. Dengan konsep ini, komputer dapat mencetak faktur pembelian konsumen dan kemudian menjalankan desain produk atau menghitung daftar gaji. Beberapa bahasa pemrograman mulai bermunculan pada saat itu. Bahasa pemrograman Common Business-Oriented Language (COBOL) dan Formula Translator (FORTRAN) mulai umum digunakan. Bahasa pemrograman ini menggantikan kode mesin yang rumit dengan kata-kata, kalimat, dan formula matematika yang lebih mudah dipahami oleh manusia. Hal ini memudahkan seseorang untuk memprogram dan mengatur komputer. Berbagai macam karir baru bermunculan (programmer, analyst, dan ahli sistem komputer). Industri piranti lunak juga mulai bermunculan dan berkembang pada masa komputer generasi kedua ini.


KOMPUTER GENERASI KETIGA

Walaupun transistor dalam banyak hal mengungguli tube vakum, namun transistor menghasilkan panas yang cukup besar, yang dapat berpotensi merusak bagian-bagian internal komputer. Batu kuarsa (quartz rock) menghilangkan masalah ini. Jack Kilby, seorang insinyur di Texas Instrument, mengembangkan sirkuit terintegrasi (IC: integrated circuit) di tahun 1958. IC mengkombinasikan tiga komponen elektronik dalam sebuah piringan silikon kecil yang terbuat dari pasir kuarsa. Para ilmuwan kemudian berhasil memasukkan lebih banyak komponen-komponen ke dalam suatu chip tunggal yang disebut semikonduktor. Hasilnya, komputer menjadi semakin kecil karena komponen-komponen dapat dipadatkan dalam chip. Kemajuan komputer generasi ketiga lainnya adalah penggunaan sistem operasi (operating system) yang memungkinkan mesin untuk menjalankan berbagai program yang berbeda secara serentak dengan sebuah program utama yang memonitor dan mengkoordinasi memori komputer.


KOMPUTER GENERASI KEEMPAT

Setelah IC, tujuan pengembangan menjadi lebih jelas yaitu mengecilkan ukuran sirkuit dan komponen-komponen elektrik. Large Scale Integration (LSI) dapat memuat ratusan komponen dalam sebuah chip. Pada tahun 1980-an, Very Large Scale Integration (VLSI) memuat ribuan komponen dalam sebuah chip tunggal.Ultra-Large Scale Integration (ULSI) meningkatkan jumlah tersebut menjadi jutaan. Kemampuan untuk memasang sedemikian banyak komponen dalam suatu keping yang berukuran setengah keping uang logam mendorong turunnya harga dan ukuran komputer. Hal tersebut juga meningkatkan daya kerja, efisiensi dan kehandalan komputer. Chip Intel 4004 yang dibuat pada tahun 1971 membawa kemajuan pada IC dengan meletakkan seluruh komponen dari sebuah komputer (central processing unit, memori, dan kendali input/output) dalam sebuah chip yangsangat kecil. Sebelumnya, IC dibuat untuk mengerjakan suatu tugas tertentu yang spesifik. Sekarang, sebuah mikroprosesor dapat diproduksi dan kemudian diprogram untuk memenuhi seluruh kebutuhan yang diinginkan. Tidak lama kemudian, setiap perangkat rumah tangga seperti microwave oven, televisi, dan mobil dengan electronic fuel injection dilengkapi dengan mikroprosesor.


Perkembangan yang demikian memungkinkan orang-orang biasa untuk menggunakan komputer biasa. Komputer tidak lagi menjadi dominasi perusahaan-perusahaan besar atau lembaga pemerintah. Pada pertengahan tahun 1970-an, perakit komputer menawarkan produk komputer mereka ke masyarakat umum. Komputer-komputer ini, yang disebut minikomputer, dijual dengan paket piranti lunak yang mudah digunakan oleh kalangan awam. Piranti lunak yang paling populer pada saat itu adalah program word processing dan spreadsheet. Pada awal 1980-an, video game seperti Atari 2600 menarik perhatian konsumen pada komputer rumahan yang lebih canggih dan dapat diprogram.Pada tahun 1981, IBM memperkenalkan penggunaan Personal Computer (PC) untuk penggunaan di rumah, kantor, dan sekolah. Jumlah PC yang digunakan melonjak dari 2 juta unit di tahun 1981 menjadi 5,5 juta unit di tahun 1982. Sepuluh tahun kemudian, 65 juta PC digunakan. Komputer melanjutkan evolusinya menuju ukuran yang lebih kecil, dari komputer yang berada di atas meja (desktop computer) menjadi komputer yang dapat dimasukkan ke dalam tas (laptop), atau bahkan komputer yang dapat digenggam (palmtop).


IBM PC bersaing dengan Apple Macintosh dalam memperebutkan pasar komputer. Apple Macintosh menjadi terkenal karena mempopulerkan sistem grafis pada komputernya, sementara saingannya masih menggunakan komputer yang berbasis teks. Macintosh juga mempopulerkan penggunaan piranti mouse.


Pada masa sekarang, kita mengenal perjalanan IBM compatible dengan pemakaian CPU: IBM PC/486, Pentium, Pentium II, Pentium III, Pentium IV (Serial dari CPU buatan Intel). Juga kita kenal AMD k6, Athlon, dsb. Ini semua masuk dalam golongan komputer generasi keempat. Seiring dengan menjamurnya penggunaan komputer di tempat kerja, cara-cara baru untuk menggali potensi terus dikembangkan. Seiring dengan bertambah kuatnya suatu komputer kecil, komputer-komputer tersebut dapat dihubungkan secara bersamaan dalam suatu jaringan untuk saling berbagi memori, piranti lunak, informasi, dan juga untuk dapat saling berkomunikasi satu dengan yang lainnya. Komputer jaringan memungkinkan komputer tunggal untuk membentuk kerjasama elektronik untuk menyelesaikan suatu proses tugas. Dengan menggunakan perkabelan langsung (disebut juga local area network, LAN), atau kabel telepon, jaringan ini dapat berkembang menjadi sangat besar.


KOMPUTER GENERASI KELIMA

Mendefinisikan komputer generasi kelima menjadi cukup sulit karena tahap ini masih sangat muda. Contoh imajinatif komputer generasi kelima adalah komputer fiksi HAL9000 dari novel karya Arthur C. Clarke berjudul 2001:Space Odyssey. HAL menampilkan seluruh fungsi yang diinginkan dari sebuah komputer generasi kelima. Dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence), HAL dapat cukup memiliki nalar untuk melakukan percapakan dengan manusia, menggunakan masukan visual, dan belajar dari pengalamannya sendiri.


Walaupun mungkin realisasi HAL9000 masih jauh dari kenyataan, banyak fungsi-fungsi yang dimilikinya sudah terwujud. Beberapa komputer dapat menerima instruksi secara lisan dan mampu meniru nalar manusia. Kemampuan untuk menterjemahkan bahasa asing juga menjadi mungkin. Fasilitas ini tampak sederhan. Namun fasilitas tersebut menjadi jauh lebih rumit dari yang diduga ketika programmer menyadari bahwa pengertian manusia sangat bergantung pada konteks dan pengertian daripada sekedar menterjemahkan kata-kata secara langsung.


Banyak kemajuan di bidang disain komputer dan teknologi semakin memungkinkan pembuatan komputer generasi kelima. Dua kemajuan rekayasa yang terutama adalah kemampuan pemrosesan paralel, yang akan menggantikan model von Neumann. Model von Neumann akan digantikan dengan sistem yang mampu mengkoordinasikan banyak CPU untuk bekerja secara serempak. Kemajuan lain adalah teknologi superkonduktor yang memungkinkan aliran elektrik tanpa ada hambatan apapun, yang nantinya dapat mempercepat kecepatan informasi.


Jepang adalah negara yang terkenal dalam sosialisasi jargon dan proyek komputer generasi kelima. Lembaga ICOT (Institute for new Computer Technology) juga dibentuk untuk merealisasikannya. Banyak kabar yang menyatakan bahwa proyek ini telah gagal, namun beberapa informasi lain bahwa keberhasilan proyek komputer generasi kelima ini akan membawa perubahan baru paradigma komputerisasi di dunia. Kita tunggu informasi mana yang lebih valid dan membuahkan hasil.

Teknologi Informasi Modern

Tantangan Teknologi Informasi Dalam Perang Modern

KETIKA PESAWAT F-16 Fighting Falcon TNI AU sempat dikacaukan (jamming) radarnya, atau lazim ECM (electronics counter measures) F-18 Hornet dari US Navy ketika terbang atas utara Pulau Bawean dalam insiden 3 Juli 2003 lalu, hal ini sudah dapat disebut digunakannya peperangan dan informasi. Di mana kemampuan untuk mengganggu serta mengacaukan elektronika lawan dilakukan oleh program komputer di pesawat tersebut yang dirancang dengan sistem algoritma kriptografi tingkat tinggi.

Ada beberapa macam teknologi tinggi algoritma yang tersedia dan saling bersaing saat ini, salah satu di antaranya bernama Rambutan yang diilhami oleh karakteristik buah rambutan. Pada mulanya algoritma Rambutan dibuat khusus untuk kepentingan militer dalam rangka mengamankan sekaligus melindungi jalur sistem komunikasi antarkawan.

Sistem ini merupakan hasil riset yang dirancang dan dibangun bersama-sama perguruan tinggi dan institusi militer. Kerja sama tersebut bersifat simbiosis mutualistis, dan ini sudah lazim dilaksanakan di negara-negara maju. Beberapa kemampuan andal yang dimiliki algoritma Rambutan antara lain sistem pendeteksian kawan atau lawan dan kemampuan taktis andal lainnya.

Mungkin timbul pertanyaan, mengapa sistem pengamanan ini dinamakan Rambutan. Apa kelebihan jenis buah berambut (hairy fruit) ini sehingga dijadikan sebagai model kriptografi algoritma. Dari hasil riset dan analisis, didapat jawaban bahwa karakteristik buah Rambutan dengan berumbai-rumbai rambutnya itulah yang menjadi inspirator bagi para security designers atau cryptographers menamakan hasil penemuannya tersebut.

Tujuan utama algoritma Rambutan adalah untuk merahasiakan atau mengaburkan maksud yang sebenarnya. Seperti pada buah rambutan yang tidak bisa langsung dimakan karena ada beberapa hal yang harus dilakukan. Pertama, kita harus membuka terlebih dahulu kulit pelindungnya dengan untaian rambut-rambut sebelum kita dapat menikmati rasa dagingnya yang manis. Sehingga bagi yang tidak mengerti buah rambutan serta cara membukanya, atau hanya melihat dari tampak luarnya akan menjadi tidak tertarik dengan buah tersebut.

Filosofi inilah yang kemudian diterapkan ke dalam perhitungan matematika dan direpresentasikan dalam pembuatan rangkaian program algoritma yang rumit serta penuh "jebakan" sehingga dapat menyulitkan pihak yang berusaha untuk menguraikan untuk mencari kelemahan dari algoritma tersebut. Namun, mengapa namanya harus Rambutan, bukannya Pir, Kiwi Fruit, atau lainnya? Itu semua kembali kepada alasan dan maksud dari para perancangnya sendiri.

Sebagai contoh, selain Rambutan ada juga sistem security dengan nama Onion Peelers (Pengupas Bawang). Dalam sistem ini, sebelum dapat menemukan isi sesungguhnya dari bawang tersebut, maka selayaknya harus dikupas dahulu lapisan demi lapisan kulit bawang yang melindunginya. Maksudnya adalah, rangkaian algoritmanya atau perhitungan matematika dibuat secara rangkap dan terintegrasi satu dengan lainnya. Begitu juga dengan bahasa pemrograman Java, yang dibuat oleh para insinyur dari Sun Micro Systems yang diilhami ketika mereka sedang menikmati "Java coffee".

Memang agak lucu dan unik membayangkan beberapa hal sederhana tersebut bisa terkait dengan pembuatan suatu sistem komunikasi dan pengamanan atau bahasa program tingkat tinggi pada Electronics and Information Warfare. Namun, begitulah yang terjadi, perpaduan ilmu dan seni sering kali tercatat dalam sejarah menghasilkan banyak mahakarya yang luar biasa.

Sampai saat ini seluruh informasi teknis mengenai Rambutan tidak pernah dipublikasikan, baik lewat Internet atau media lainnya. Hal ini dapat dipahami karena sekali saja sistem algoritma dapat diketahui kelemahannya, maka hilang sistem keamanan yang dirancang dan dibangun dengan waktu riset bertahun-tahun dan biaya yang sangat besar.

Selain itu, "kebocoran informasi" juga dapat membahayakan jalur komunikasi bagi yang menggunakannya karena saluran komunikasi tersebut nanti dapat dengan mudah disadap atau dikacaukan. Hal ini membuktikan bahwa dalam perang modern, peranan Electronic and Information Warfare mempunyai andil yang signifikan untuk memenangkan suatu peperangan.

Sehingga saat ini banyak perusahaan-perusahaan besar di AS seperti General Dynamics, Raytheon, dan lainnya, serta pusat penelitian di berbagai universitas terus berlomba untuk mendapatkan kontrak pembangunan sistem keamanan atau juga sistem keamanan informasi Departemen Pertahanan AS Pentagon. Pengerjaan kontrak ini biasanya melibatkan para ahli komunikasi dan teknologi informasi, seperti para cryptographers dan security designers, atau bahkan para hacker bayaran.

Karena diyakini bahwa apa yang kita anggap sudah aman pada saat sekarang pasti akan menjadi tidak aman pada masa mendatang. Selalu ada penemuan serta teknologi terbaru baik dari para security engineers atau experienced hackers/crackers untuk melemahkan atau melumpuhkan sistem pengamanan yang dianggap paling aman saat ini. Hanya masalah waktu saja yang akan membuktikan.

Sesungguhnya batas antara para security engineers dengan hackers/crackers hanyalah untuk tujuan apa pekerjaannya tersebut. Demi negara, organisasi, atau perusahaannya. Karena dalam era Information Warfare, seorang security engineers bisa berubah menjadi hackers/crackers atau sebaliknya. Diperlukan penanganan yang serius dan manusiawi dalam hal ini.

Meskipun tidak terlihat, terdengar, atau terpublikasikan, sebenarnya saat ini sedang terjadi "pertempuran" di dunia dalam rangka mendapatkan "pengakuan" bahwa sistem keamanannyalah yang paling andal dan secure.

Banyak para ahli matematika atau cryptographers di berbagai universitas terkemuka selain melakukan riset untuk menemukan formula paling aman dalam pembuatan sistem algoritma kriptografi, juga sekaligus mencari kelemahan-kelemahan pada sistem kriptografi algoritma yang sudah ada. Inilah yang dalam praktiknya dipergunakan sebagai salah satu komponen dasar dalam Electronics and Information Warfare.

Lalu bagaimana dengan dunia cryptography di Indonesia? Meskipun ketinggalan dalam banyak hal di bidang peralatan, sarana, maupun prasarana dengan negara lain, sebenarnya kita bisa dengan cepat mengejar dengan memfokuskan pada pendidikan teknologi informasi (TI). Perkembangan pesat teknologi informasi saat ini menyebabkan dengan biaya yang relatif murah, waktu relatif singkat dan metode yang tepat, kita bisa bersaing dengan negara lain dalam mencetak sumber daya manusia berkualitas di bidang ini.

Bentuk kerja sama pengembangan sistem komunikasi berbasis TI antara institusi pemerintahan dan militer dengan perguruan tinggi akan memacu perkembangan ini. Banyak keuntungan dan penghematan anggaran negara bila kita memiliki banyak pakar dan pekerja ahli TI dan memanfaatkan mereka dengan tepat guna.

Tidak percaya kita mampu? Lihat orang-orang Indonesia yang merajai Olimpiade Fisika Asia baru-baru ini. Beri mereka dan teman-temannya pendidikan dan pelatihan yang tepat serta pembinaan yang baik, dijamin dalam 5-10 tahun mendatang akan muncul para ahli informatika muda, termasuk pakar kriptografi Indonesia. Siapa bilang kita tidak mampu.

Rabu, 11 November 2009

sim

Apa saja yang dikelola oleh manajer perusahaan :

  1. manusia
  2. material
  3. uang
  4. mesin
  5. informasi

cpu ada 3

cu = untuk mengendalikan

alu (aritmatic logical unit) = untuk menghitung

register = memori dengan skala terkecil

alat input langsung

  1. keyboard contohnya point of sale, teleprinter, financial transaction
  2. pointing device contohnya mouse, touc screen, light pen
  3. scanner contohnya mcr, ocr, voice

unit penyimpanan terbagi atas dua kategori yaitu prmary memory dan secondary memory

primary memory adalah penyimpanan prime ada dalam berbagai bentuk yang memberikan beragam kemampuan dalam hal operasi dan kecepatan.

Secondary memory adalah primary memory sifatnya sementara menyimpan input, perhitungan, dan output, maksudnya hanya disimpan pada saat computer sedang melakukan proses.sedangkan secondary memory menyimpan program dan data secara permanen dan dapat digunakan berkali-kali. Secondary memory lebihlambat dan lebih mahal daripada primary memory, tetapi lebih besar kapasitas penyimpananya.

Alat output cetakan :

Kelemahan utama layar tampilan adalah tidak dapat menghasilkan salinan kertas atau hard copy, hard copy merupakan pilihan atau bahkan keharusan jika :

  • informasi harus dikirim melalui pos
  • catatan histories diperlukan
  • jumlah outputnya relative banyak
  • bebarapa orang harus menggunakan informasi yang sama pada waktu yang sama.