Sabtu, 10 April 2010

Pasal 28 G ayat 2


“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau pelakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dihargai oleh semua orang. Contoh kasus dalam pasal ini seorang tenaga kerja wanita (TKW) tenaga pekerja asal Indonesia yang banyak dikirim keluar negri untuk mendapatkan suatu penghasilan yang dapat menghidupi dan untuk melanjutkan kehidupannya.

Akibat pertumbuhan sumber daya manusia yang tidak terbatas, banyak pengeluaran yang harus dipenuhi. Tkw asal Indonesia banyak dikirim keluar negri untuk menjadi pekerja, tkw yang memiliki keahlian, bidang perhotelan, kesehatan, teknik dan manajemen adalah keahlian yang dibutuhkan dan mendapat gaji tinggi di Arab Saudi
saat ini. Sementara TKI non keahlian, seperti pembantu rumah tangga, penjaga kebun, atau pengemudi, belum termasuk kategori tersebut.

Kebanyakan tkw yang dipakai dinegri tersebut sebagai pembantu rumahtangga, kebanyakan pembantu rumahtangga mendapatkan perlakuan yang tidak baik terhadap perlakuan yang diberikan para majikan, banyak majikan tidak mementingkan hak pembantu rumahtangga mereka merendahkan hak asasi nya mungkin karena derajat seorang pembantu rumahtangga dianggap rendah.

Padahal tenaga yang dibutuhkan sangat berguna bagi para majikan tersebut, kadang – kadang ada saja majikan yang sangat tega menyiksa pembantu tersebut, hanya karena masalah sepele, misalnya lalai dalam pekerjaannya, bisa – bisa pembantu tersebut dipelakukan yang tidak baik terhadapnya. Ada saja pembantu rumahtangga yang memilih melarikan diri pulang ke Indonesia karena tidak tahan lagi akibat perlakuan majikannya, terkadang majikan dengan sangat tega menyiksa pembantu dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji seperti membakar tubuhnya, dipukuli, dan sebagainya.

Pembantu rumahtangga juga manusia yang memiliki hak untuk dihormati seharusnya para majikan memberikan hak dan kewajiban yang layak bagi mereka. Pemerintah pun wajib melindungi para tkw tersebut agar dapat pulang ke tanah air dengan selamat tanpa ada suatu kekerasan yang dialaminya.

Dukungan yang harus diberikan kepada tenaga kerja tersebut dengan secara materiil dan nonmaterial. Tkw tersebut juga dapat menjadikan devisa Negara karena penghasilan yang didapatkannya juga menjadikan Negara mendapatkan keuntungan.

pasal 28 d ayat 1



Pasal 28 D Ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Benarkah hukum hanya berlaku untuk orang miskin”?
Contoh kasus dari pasal tersebut.

Dalam kehidupan sehari – hari banyak penjahat kriminal dengan banyak tuduhan, seperti melarikan diri ketika masih dalam pemeriksaan, terbuktinya pelaku utama kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelaku kasus buloggate atau kasus – kasus lainnya, divonis hanya belasan – belasan tahun. Bahkan pejabat Negara yang sudah divonis masih duduk disinggasananya hanya karena menunggu banding. Lain halnya dengan seorang pelaku maling sandal yang belum tentu sebagai pelaku utamanya, segera setelah hakim pengadilan negri menggetokan palunya, ia langsung masuk penjara. Meskipun menurut X seorang buruh pabrik bagian gudang, dalam hal ini sebagai terdakwa pencurian sandal tersebut, menyatakan dirinya tetap tak bersalah. Hal ini diungkapnya karena ia hanya memakai sandal jepit bolong yang saat itu ada ditempat ibadah, untuk mengambil air wudhu. Menurutnya sandal itu juga dipakai teman buruh lainnya yang hendak melakukan ibadah salat. Apa boleh buat, permohonan penangguhan yang diajukan ketika proses peradilan tengah berlangsung ditolak oleh majelis hakim, meskipun banyak saksi yang telah membelanya.
Coba anda bandingkan dengan kasus yang dihadapi oleh pejabat tinggi lainnya. Kalau pejabat yang dihukum, keluarganya masih bisa makan enak. Bahkan seberat apapun pelanggarannya, kemungkinannya masih dapat terbebas dari sanksi yang diberikan kepadanya. Tapi orang miskin yang hidupnya pas – pasan, keluarganya hanya bisa mencari makan.
Hukum seperti itu diibaratkan sebilah pisau bermata satu. Apabila ke bawah dimana pun akan mengiris karena tajam, sedangkan ke atas dia tidak bisa berbuat apa – apa karena tumpul. Perbedaan penerapan hukum antara orang besar dengan orang kecil, kaya dan miskin akan semakin mengurangi kepercayaan orang terhadap lembaga hukum di Indonesia yaitu pengadilan, kejaksaan, atau mahkamah agung.
Dimanakah letak keadilan hukum? Kasus seperti ini seolah –olah hukum dapat diperjual – belikan tidak ada perlakuan yang sama didepan hukum. Negara Indonesia harus lebih tegas lagi terhadap perlakuan hukum yang akan ditegakan di Negara in

pasal 28 d ayat 3


“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”

Kita harus mengetahui bahwa setiap masyarakat indonesia atau warga indonesia berhak untuk menyatakan keinginan dan cita cita mereka sesuai dengan undang undang yang berlaku di indonesia yang penting dia tak melanggar peraturan di indonesia maka selama itu pula dia berhak untuk meraihnya demi masa depan dan cita cita bangsa.dimna masyarakat biasa juga berhak untuk diperlakukan yang wajar,maksudnya:kadang kadang kita melihat begitu besarnya perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam kehidupan di pemerintahan dan bukan Cuma itu kita juga sering melihat dalam hal apapun masyarakat yang berada di golongan paling atas yang selalu duduk dulauan atau menang dalam segala perkara yang ada,karena mereka memiliki kekuatan ,matari dan kekuasaan sedangkan masyarakat biasa hanya menunggu dan hanya menunggu terus keadilan dari undang undang yang berlaku tanpa ada daya untuk berusaha memenangkan sebuah keingina yang semestinya menjadi milik mereka,dan dapat kita lihat lagi contoh sebagai berikut:susahnya masyarakat biasa untuk bisa masuk dalam kedudukan di pemerintahan indonesia ini

maka dengan itu sanagat jelas terlihat perbedaanh antara golongan atas dengan golongan bawah,namun semestinya itu tak harus terjadi karena undang undang di indoseia juagmemberikan hak yang sama bagi setiap bangsa indonesia tanpa terkecuali,apabial itu terpenuhi maka udah pasti rakyat indonesia damai sejahtra sebagaimana yang diharapkan oleh setiap negara di dunia ini tanpa ada terkecuali ataupun yang sesuai dengan undang undang pasal 28 ayat 3 yang berisikan:”setiap warag negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.