Sabtu, 10 April 2010

Pasal 28 G ayat 2


“Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau pelakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”.

Setiap manusia memiliki hak asasi yang harus dihormati dan dihargai oleh semua orang. Contoh kasus dalam pasal ini seorang tenaga kerja wanita (TKW) tenaga pekerja asal Indonesia yang banyak dikirim keluar negri untuk mendapatkan suatu penghasilan yang dapat menghidupi dan untuk melanjutkan kehidupannya.

Akibat pertumbuhan sumber daya manusia yang tidak terbatas, banyak pengeluaran yang harus dipenuhi. Tkw asal Indonesia banyak dikirim keluar negri untuk menjadi pekerja, tkw yang memiliki keahlian, bidang perhotelan, kesehatan, teknik dan manajemen adalah keahlian yang dibutuhkan dan mendapat gaji tinggi di Arab Saudi
saat ini. Sementara TKI non keahlian, seperti pembantu rumah tangga, penjaga kebun, atau pengemudi, belum termasuk kategori tersebut.

Kebanyakan tkw yang dipakai dinegri tersebut sebagai pembantu rumahtangga, kebanyakan pembantu rumahtangga mendapatkan perlakuan yang tidak baik terhadap perlakuan yang diberikan para majikan, banyak majikan tidak mementingkan hak pembantu rumahtangga mereka merendahkan hak asasi nya mungkin karena derajat seorang pembantu rumahtangga dianggap rendah.

Padahal tenaga yang dibutuhkan sangat berguna bagi para majikan tersebut, kadang – kadang ada saja majikan yang sangat tega menyiksa pembantu tersebut, hanya karena masalah sepele, misalnya lalai dalam pekerjaannya, bisa – bisa pembantu tersebut dipelakukan yang tidak baik terhadapnya. Ada saja pembantu rumahtangga yang memilih melarikan diri pulang ke Indonesia karena tidak tahan lagi akibat perlakuan majikannya, terkadang majikan dengan sangat tega menyiksa pembantu dengan tindakan – tindakan yang tidak terpuji seperti membakar tubuhnya, dipukuli, dan sebagainya.

Pembantu rumahtangga juga manusia yang memiliki hak untuk dihormati seharusnya para majikan memberikan hak dan kewajiban yang layak bagi mereka. Pemerintah pun wajib melindungi para tkw tersebut agar dapat pulang ke tanah air dengan selamat tanpa ada suatu kekerasan yang dialaminya.

Dukungan yang harus diberikan kepada tenaga kerja tersebut dengan secara materiil dan nonmaterial. Tkw tersebut juga dapat menjadikan devisa Negara karena penghasilan yang didapatkannya juga menjadikan Negara mendapatkan keuntungan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar