pasal 28 d ayat 3
“setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”
Kita harus mengetahui bahwa setiap masyarakat indonesia atau warga indonesia berhak untuk menyatakan keinginan dan cita cita mereka sesuai dengan undang undang yang berlaku di indonesia yang penting dia tak melanggar peraturan di indonesia maka selama itu pula dia berhak untuk meraihnya demi masa depan dan cita cita bangsa.dimna masyarakat biasa juga berhak untuk diperlakukan yang wajar,maksudnya:kadang kadang kita melihat begitu besarnya perbedaan antara orang kaya dan orang miskin dalam kehidupan di pemerintahan dan bukan Cuma itu kita juga sering melihat dalam hal apapun masyarakat yang berada di golongan paling atas yang selalu duduk dulauan atau menang dalam segala perkara yang ada,karena mereka memiliki kekuatan ,matari dan kekuasaan sedangkan masyarakat biasa hanya menunggu dan hanya menunggu terus keadilan dari undang undang yang berlaku tanpa ada daya untuk berusaha memenangkan sebuah keingina yang semestinya menjadi milik mereka,dan dapat kita lihat lagi contoh sebagai berikut:susahnya masyarakat biasa untuk bisa masuk dalam kedudukan di pemerintahan indonesia ini
maka dengan itu sanagat jelas terlihat perbedaanh antara golongan atas dengan golongan bawah,namun semestinya itu tak harus terjadi karena undang undang di indoseia juagmemberikan hak yang sama bagi setiap bangsa indonesia tanpa terkecuali,apabial itu terpenuhi maka udah pasti rakyat indonesia damai sejahtra sebagaimana yang diharapkan oleh setiap negara di dunia ini tanpa ada terkecuali ataupun yang sesuai dengan undang undang pasal 28 ayat 3 yang berisikan:”setiap warag negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar