Sabtu, 10 April 2010

pasal 28 d ayat 1



Pasal 28 D Ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Benarkah hukum hanya berlaku untuk orang miskin”?
Contoh kasus dari pasal tersebut.

Dalam kehidupan sehari – hari banyak penjahat kriminal dengan banyak tuduhan, seperti melarikan diri ketika masih dalam pemeriksaan, terbuktinya pelaku utama kasus KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), pelaku kasus buloggate atau kasus – kasus lainnya, divonis hanya belasan – belasan tahun. Bahkan pejabat Negara yang sudah divonis masih duduk disinggasananya hanya karena menunggu banding. Lain halnya dengan seorang pelaku maling sandal yang belum tentu sebagai pelaku utamanya, segera setelah hakim pengadilan negri menggetokan palunya, ia langsung masuk penjara. Meskipun menurut X seorang buruh pabrik bagian gudang, dalam hal ini sebagai terdakwa pencurian sandal tersebut, menyatakan dirinya tetap tak bersalah. Hal ini diungkapnya karena ia hanya memakai sandal jepit bolong yang saat itu ada ditempat ibadah, untuk mengambil air wudhu. Menurutnya sandal itu juga dipakai teman buruh lainnya yang hendak melakukan ibadah salat. Apa boleh buat, permohonan penangguhan yang diajukan ketika proses peradilan tengah berlangsung ditolak oleh majelis hakim, meskipun banyak saksi yang telah membelanya.
Coba anda bandingkan dengan kasus yang dihadapi oleh pejabat tinggi lainnya. Kalau pejabat yang dihukum, keluarganya masih bisa makan enak. Bahkan seberat apapun pelanggarannya, kemungkinannya masih dapat terbebas dari sanksi yang diberikan kepadanya. Tapi orang miskin yang hidupnya pas – pasan, keluarganya hanya bisa mencari makan.
Hukum seperti itu diibaratkan sebilah pisau bermata satu. Apabila ke bawah dimana pun akan mengiris karena tajam, sedangkan ke atas dia tidak bisa berbuat apa – apa karena tumpul. Perbedaan penerapan hukum antara orang besar dengan orang kecil, kaya dan miskin akan semakin mengurangi kepercayaan orang terhadap lembaga hukum di Indonesia yaitu pengadilan, kejaksaan, atau mahkamah agung.
Dimanakah letak keadilan hukum? Kasus seperti ini seolah –olah hukum dapat diperjual – belikan tidak ada perlakuan yang sama didepan hukum. Negara Indonesia harus lebih tegas lagi terhadap perlakuan hukum yang akan ditegakan di Negara in

Tidak ada komentar:

Posting Komentar